

Jika pemilik kendaraan yang menginginkan nomor polisi (nopol) kendaraan cantik, saat ini kalian harus menyiapkan uang yang lebih banyak. Karena biayanya lumayan tinggi, bahkan yang paling murah pun harganya Rp. 5.000.000 (5 Juta). Kebijakan tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan polri. Salah satunya adalah mengatur tarif nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan bermotor.
NRKB Pilihan satu angka
◙ Rp. 20 Juta
● Rp. 15 Juta
NRKB Pilihan dua angka
◙ Rp. 15 Juta
● Rp. 10 Juta
NRKB PIlihan tiga angka
◙ Rp. 10 Juta
● Rp. 7,5 Juta
NRKB PIlihan empat angka
◙ Rp. 7,5 Juta
● Rp. 5 Juta
Keterangan:
◙ Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)
● Ada huruf dibelakang angka
Sumber: PP No 60 Tahun 2016

0 komentar:
Post a Comment
Silahkanber Caz Ciz Cuz dengan sopan,, Jangan lupa untuk dijaga ya dalam berkomentarnya Sobat Van?!?
Tenkz,,